Kejari Tuban Sidik Tiga Perkara Dugaan Korupsi 2017- 2021 sepanjang 2024

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: M. Rifat

10 Desember 2024 08:13 10 Des 2024 08:13

Thumbnail Kejari Tuban Sidik Tiga Perkara Dugaan Korupsi 2017- 2021 sepanjang 2024 Watermark Ketik
Kejaksaan Negeri Tuban menggelar keterangan pers, 9 Desember 2024. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Dalam kurun waktu 2024 Kejaksaan Negeri Tuban telah menggelar konferensi pers penanganan tiga perkara dugaan korupsi lama medio 2017-2021 di wilayah Kabupaten Tuban.

Ketiga kasus lama yang dalam penanganan itu yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ppembuatan biopori APBDP 2021 dan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) dan terakhir kasus pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di sejumlah desa di kabupaten Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Imam Sutopo dalam press rilis capaian kinerja Pidsus Kejari Tuban menyampaikan, ketiga kasus itu kini sudah masuk di tahap penyidikan.

Menurutnya, selain tiga perkara penyidikan, Bidang seksi Pidsus Kejari Tuban telah melaksanakan tuntutan kepada dua terdakwa dalam kasus APMD dan eksekusi dua perkara lainnya.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APMD tahun 2021 atas nama terdakwa Eko Wahyudi, selaku Direktur CV Satu Network, merangkap sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban," terang Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto kepada awak media, Senin 9 Desember 2024.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsidiair selama 6 (Enam) bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, terdakwa ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp726.056.548,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), subsidiair 2 (Dua) tahun dan 8 bulan.

Eko Wahyudi telah didakwa melakukan pengadaan unit perangkat APMD di 2021 pada 24 desa di Kabupaten Tuban, hal ini tidak sesuai dengan pilot project, akibatnya merugikan keuangan negara atau perekonomian senilai Rp726.056.548.

Terdakwa APMD kedua, Ali Mahmudi dituntut pidana penjara 3 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp833.072.559,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), subsidiair 3 (Tiga) tahun.

Ali Mahmudi selaku Komanditer CV Satu Network juga merangkap Sekretaris Desa Sidohasri, Kenduruan, Kabupaten Tuban didakwa telah melakukan pengadaan perangkat APMD tahun 2021 di 27 desa di Kabupaten Tuban, karena tidak sesuai pilot project dan merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp833.072.559.

"Selain perkara korupsi APMD yang sudah sidang tuntutan, kami saat ini juga telah melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Kegiatan Usaha PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022," jlentreh Yogi kepada awak media.

Terhadap penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT. RSM. Menurut Yogi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban saat ini masih menunggu hasil dari penghitungan kerugian negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Sementara satu kasus dugaan korupsi lain yakni penyidikan perkara Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.

Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Biopori APBDP tahun 2021 di Kabupaten Tuban pagu anggaran tersebut Rp. 974.556.000.

"Dengan pekerjaan pembuatan pipa biopori sebanyak 328 desa diseluruh kabupaten Tuban dari total keseluruhan sebanyak 16.400 titik, dimana perkembangan saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara," ujarnya.

Yogi menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.

"Ini bentuk komitmen kami dan akan tetap selalu di tingkatkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, rekan-rekan media termasuk pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna dapat mewujudkan pembangunan yang bersih tanpa korupsi (good governance)," tukas Yogi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan negeri Tuban Kejagung Komisi III DPR RI Pemkab Tuban Apmd Biopori Tipikor